Pemblokiran situs-situs oleh depkominfo tidak membuat keadaan semakin baik untuk tatanan peselancar internet, ini malah akan memperburuk keadaan. Apakah mereka sudah memperhitungkan hal-hal negatif yang akan terjadi kedepannya? Membuat Undang-undang seperti ini butuh pemikiran yang masak, ditinjau sisi negatif dan positifnya. Saya sanagt sangat setuju untuk memberantas pornografi dan sara, tapi tidak dengan memblokir situs-situs itu. Apakah tidak ada cara lain, misalnya dengan orang men-search berbau porno atau sara tidak akan bisa mengaksesnya dengan tampilan blank atau apalah.
Di Departemen anda banyak ahlinyakan! (Kalau Anda saya meragukannya -red Roy Suryo). Suruh mereka mencari solusi untuk memecahkan masalah ini, bukan dengan cara pemblokiran situs-situs.
Apakah kami-kami para peselancar harus buta informasi yang setiap harinya beribu-ribu informasi yang bertebaran. Jangan sampai kepentingan politik anda kedepankan tapi kepentingan public anda kebiri.